Dalam proses administrasi pernikahan, salah satu dokumen penting yang harus dipersiapkan adalah pas foto untuk buku nikah. Foto ini nantinya akan digunakan untuk buku nikah, kartu nikah, dan proses pencatatan nikah di KUA kecamatan atau kantor urusan agama.
Persiapan ini merupakan bagian dari persyaratan pernikahan yang harus dipenuhi oleh kedua calon pengantin, selain dokumen lainnya seperti surat keterangan belum menikah, surat pengantar nikah dari RT/RW, dan surat pernyataan persetujuan kedua mempelai.
Mempersiapkan foto calon pengantin tidak boleh sembarangan, karena ada aturan resmi dari Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Indonesia yang perlu diikuti.Berikut adalah syarat foto nikah yang wajib dipenuhi agar proses pendaftaran dan pencatatan berjalan lancar.
1. Menggunakan Baju Formal
Untuk foto buku nikah, kedua calon pengantin diwajibkan mengenakan baju formal.
-
Calon pengantin pria biasanya mengenakan kemeja polos berwarna putih atau warna netral, dengan kerah yang rapi.
-
Calon pengantin wanita disarankan menggunakan hijab yang pas, tidak terlalu longgar, serta pakaian yang sopan dan tidak mencolok.
Tujuannya agar foto tampak profesional dan sesuai dengan suasana acara formal seperti pernikahan.
2. Ukuran Foto 3×4, 4×6, dan 2×3
Setiap KUA kecamatan memiliki aturan berbeda mengenai ukuran pas foto yang dibutuhkan. Umumnya, berikut ukuran yang sering diminta:
-
Ukuran 2×3: Minimal 2 lembar untuk buku nikah.
-
Ukuran 3×4: Biasanya 8 lembar untuk dokumen administrasi lainnya.
-
Ukuran 4×6: Sering diminta sebagai arsip di KUA.
Sebaiknya tanyakan langsung ke pihak KUA mengenai jumlah lembar foto yang harus disiapkan.
3. Tampilan Formal, Wajah Jelas, Tanpa Aksesoris
Foto harus menampilkan wajah jelas, tanpa terhalang aksesoris seperti kacamata hitam atau topi. Calon pengantin wanita yang memiliki poni harus memastikan rambut tidak menutupi wajah. Hal ini dilakukan agar foto dapat digunakan sebagai dokumen resmi yang mudah diidentifikasi.
4. Hijab Diperbolehkan, Wajah Harus Terlihat
Bagi wanita yang berhijab, penggunaan hijab tentu diperbolehkan bahkan dianjurkan. Namun, pastikan hijab tidak menutupi wajah dan bagian dahi tetap terlihat dan diwajibkan untuk melihat ke arah kamera. Pilih model hijab yang rapi dan tidak berlebihan, sehingga sesuai dengan aturan foto buku nikah.
5. Foto Berwarna dan Terbaru
Foto untuk buku nikah harus berwarna, bukan hitam putih. Pastikan foto diambil dalam kondisi terbaru, idealnya tidak lebih dari 6 bulan, agar menggambarkan penampilan terkini dari kedua calon pengantin.
Warna latar fotonya pun harus disesuaikan, untuk pernikahan merujuk pada ketentuan resmi dari Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Indonesia. Berikut ketentuannya:
6. Tanpa Edit atau Filter Berlebihan
Dilarang menggunakan filter, edit wajah, atau mengubah warna pakaian secara digital. Foto yang diunggah ke dokumen resmi harus menampilkan kondisi asli, sesuai yang diserahkan kepada KUA, sehingga tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.
7. Posisi Tegak, Pandangan ke Kamera
Saat pengambilan foto, posisi badan harus tegak dengan tangan lurus di sisi tubuh. Pandangan diarahkan lurus ke kamera, dengan arah depan yang jelas. Ini menjadi salah satu syarat utama dari Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam untuk memastikan keseragaman foto.
8. Ekspresi Netral (Tidak Berlebihan Senyum)
Ekspresi wajah harus netral, tidak terlalu tersenyum ataupun menunjukkan emosi yang berlebihan.
Tujuannya adalah agar foto terlihat resmi dan layak untuk dicetak di buku nikah dan dokumen resmi lainnya.
Lengkapi Momen Spesial Pernikahan Anda dengan Kue Pernikahan Dari Barley Cake
Setelah melengkapi syarat pas foto nikah dan dokumen administrasi lainnya, kini saatnya Anda fokus pada hal-hal indah yang akan mempermanis momen pernikahan Anda. Salah satunya adalah kue pengantin yang tak hanya lezat, tapi juga menjadi simbol kebahagiaan dan keindahan hari spesial Anda.
Anda bisa langsung Lihat aneka Kue Pernikahan (Wedding Cake) dari Barley atau kunjungi toko kue Barley untuk melihat langsung koleksi wedding cake, berkonsultasi soal desain, atau melakukan pemesanan khusus sesuai kebutuhan Anda.
Contact: +62 818-0635-1010